Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan dalam pengelolaan zakat yang profesional maka diperlukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin sehingga penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 23 November.

Tarmizi mengatakan untuk mengurus perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18.

LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

“LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

LAZ skala nasional syarat utamanya mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun.

“Sedangkan LAZ skala provinsi mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun," kata dia.

Sedangkan untuk perizinan LAZ berskala kabupaten/kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun.

"Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku 5 tahun," kata dia.