Panglima TNI: COVID-19 Harus Ditangani secara Luar Biasa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan pandemi COVID-19 harus ditangani secara luas biasa. Sebab penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Pernyataan ini disampaikan Hadi dalam rapat jajaran TNI membahas evaluasi pendisiplinan protokol kesehatan dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Hadi, operasi pendisiplinan awalnya dimulai di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Operasi pendisiplinan ini berkembang di seluruh wilayah Indonesia dengan 8 provinsi prioritas.

"Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis menyesuaikan dinamika pandemi dan arahan dari Presiden Joko Widodo," kata Hadi dikutip Antara, Jumat,7 Agustus.

Menurud dia, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik.

"Sejak awal penanganan COVID-19, TNI menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut," tutur Hadi.

Hadi berharap seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 seperti yang terjadi di perkantoran.

Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif COVID-19. Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, prajurit, dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing.

"Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut," katanya.

Selain itu, Hadi menyebut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sangat diperlukan ntuk menekan penyebaran virus corona barudi Tanah Air.

"Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia berada pada angka 4,65 persen," ujarnya.

Dalam melaksanakan Inpres tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dilakukan untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing.

"Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik," ucapnya.