Perintah Jaksa Agung Burhanuddin Percepat Penanganan Kasus HAM Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempercepat proses penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Namun, tetap sesuai aturan yang berlaku.

"Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 20 November.

Perintah ini dikeluarkan karena Jaksa Agung menilai perlu ada terobosan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Sebab, ada perbedaan persepsi dengan Komnas HAM.

"Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM," ungkap Leonard

Dengan adanya perintah itu, Jaksa Agung pun berharap dalam waktu dekat sudah ada perubahan. Sehingga, kasus pelanggaran HAM dapat ditangani dengan cepat dan baik.

"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," tandasnya.