Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi ‘kegalauan’ pemberantasan korupsi.

"Mengapa ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat," kata Burhanuddin, dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring dikutip Antara, Kamis, 18 November. 

Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

"Satu hal yang harus direnungkan bersama, ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh di mana-mana," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin yang mendapat gelar Profesor dari Universitas Soedirman tersebut, tujuan dari efek jera adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya, hal itu terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya koruptor mengulangi perbuatan korupsinya.

Akan tetapi, keberhasilan efek jera bagi koruptor tidak berdampak bagi masyarakat. Hal ini terbukti fenomena korupsi di Indonesia saat ini justru semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta pandemi hukum yang telah masuk di setiap lapisan masyarakat.

"Ancaman penjeraan terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati. Ke depan perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan, pengaruh sanksi pidana bukan semata-mata ditunjukan pada pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mempengaruhi norma-norma masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan.

"Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi "warning" bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," terangnya.

Burhanuddin menambahkan, satu insturmen yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam insturmen pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang terberat.

"Saya menaruh harapan khususnya bagi para civitas akademika untuk dapat ikut andil memberikan kajian sumbangsih, saran, solusi ke aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor," kata Burhanuddin.

"Saya yakin pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur. Tentunya harapan bagi kita semua, Indonesia akan bebas dari pandemi hukum yang bernama korupsi ini," terangnya.