Pencuri Sapi dengan Truk di Jembrana Ditangkap, Pelaku Foya-foya dari Hasil Penjualan
Rilis kasus pencurian sapi di Polres Jembrana/DOK Kepolisian

Bagikan:

JEMBRANA - Tim Polres Jembrana, Bali, menangkap pelaku pencurian sapi. Kedua pelaku berinisial KR dan AL mencuri sapi dari dua lokasi.

Kedua pelaku mencuri sapi di persawahan Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo, pada Jumat, 12 November dan di ladang Desa  Manistutu, Kecamatan Malaya, Jembrana pada Senin, 4 Oktober.

"Modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut dengan menggunakan truk," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Rabu, 17 November.

Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat soal truk di jalan persawahan Desa Yehsumbul. Saat itu ditemukan juga tali terpotong dan bekas injakan kaki sapi di atas truk. Informasi ini dilaporkan ke polisi. 

Polisi yang menyelidiki kasus ini langsung mengidentifikasi pelaku KR dan AL. Keduanya memang residivis kasus pencurian. 

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku hendak mencuri dua sapi milik Masrin. Tapi saat dinaikkan ke truk, sapi terlepas. 

"Ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali namun ban truk tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo," imbuh AKBP Juliana.

Selain itu, pelaku mengaku pernah mencuri 3 ekor sapi pada 4 Oktober di Desa Manistutu, Kecamatan Malaya. Sapi-sapi itu dijual seharga Rp13 juta. 

Hasil penjualan dibagi rata termasuk digunakan untuk hura-hura. 

"Semua barang bukti sudah kita amankan, terkait kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar AKBP Juliana.