JAKARTA - Peredaran narkotika jelang pergantian tahun semakin marak. Berulangkali penindakan dilakukan seolah tak berpengaruh banyak. Mulai dari jaringan internasional hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disebut sebagai biang keladi.
Rasa aman jadi salah satu faktor para narapidana masih saja berperan dalam jaringan narkotika. Mungkin alasannya, para pelaku ini telah mendekam dibalik jeruji besi sehingga tak takut untuk terus berada di dunia hitam narkoba.
Akan tetapi, para narapidana itu memanfaatkan orang lain untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Contohnya, Taufik Rachman. Dia merupakan kaki tangan dari seorang tahanan bernama Yoman Crey Louhen Febry yang mendekam di Lapas wilayah Garut, Jawa Barat.
Namun, nahas, sepak terjangnya menjadi kaki tangan seorang narapidana harus berakhir. Polisi terpaksa memberikan tindak tegas lantaran melawan ketika diminta untuk menujukan tempat penyimpanan narkotika di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Bentuk perlawanan yang dilakukan, yakni mencoba menembak petugas dengan senjata api rakitan yang disembunyikan didalam tempat penyimpanan narkotika.
"(Tersangka) Mengeluarkan senjata api rakitan yang coba diarahkan kepada petugas. Dengan tindakan terukur dan sesuai standar operasi prosedur yang ada, petugas melakukan penembakan tehadap tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, 22 Desember.
Sebelumnya, Taufik Rachman ditangkap di wilayah Bandung Barat. Pengkapan terhadapnya merupakan buntut dari tertanggkapnya sembilan orang lainnya. Mereka merupakan para pengedar narkoba yang saling berkaitan.
Sementara, untuk penangkapan sembilan orang lainnya bermula ketika Minggu, 15 Desember, polisi meringkus Antoni Saputra di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Yang kemudian langsung diperiksa dan mendapat informasi soal adanya orang-orang terlibat peredaran narkotika. Hanya saja, lokasi keberadaannya berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap Muhamad Reza Maulana, Dian Ardiansyah Yadi Rusmayadi. Akan tetapi alat bukti yang ditemukan hanyalah 1 butir obat terlatang jenis inex. Sehingga langsung dikembangkan, dan diketahui jika asal barang terlarang itu berasal dari Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
"Dengan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, kami mengamankan dua orang narapidana, Yanyan Setia Bintara dan Asep Budianto," kata Yusri.
Di kesempatan yang sama, Kabagbinops Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Johanes Kindangen menambahkan, pengembangan kembali dilakukan. Dari keterangan kedua narapidana itu diketahui jika inex tersebut berasal dari Lapas di wilayah Garut, Jawa Barat.
Mereka, yakni dua narapidana, Yoman Crey Louhen Febry dan Hendra. Selain itu, seorang kurir, Jalaluddin juga ditangkap. "Dari keterangan salah satu narapidana ini kami mengantongi identitas TR. Yang kemudian kami tangkap," kata Yohanes.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.