Bagikan:

CIREBON - Petugas Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, mengevakuasi tiga satwa dilindungi, yakni seekor Elang Jawa dan dua Kukang dari hasil laporan masyarakat.

"Kami melakukan evakuasi Elang Jawa hasil laporan masyarakat di Kabupaten Indramayu," kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim dikutip Antara, Kamis, 11 November.

Ade mengatakan Elang Jawa yang dievakuasi dari seorang dokter hewan di Indramayu masih berumur sekitar 4-6 bulan.

Menurutnya Elang Jawa yang menjadi lambang negara, yaitu burung garuda, ditemukan oleh seorang pekerja proyek di Subang, yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

Setelah mengetahui hewan tersebut dilindungi, pekerja itu membawa dan menyerahkan kepada tetangganya yang merupakan seorang dokter hewan.

"Kemudian dokter itu melaporkan penemuan Elang Jawa kepada kami. Selanjutnya kami melakukan evakuasi," tuturnya.

Selain mengevakuasi Elang Jawa, kata Ade, pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan Kukang, satu dari Kabupaten Cirebon, dan satu lagi dari Kabupaten Kuningan.

Kedua Kukang, saat ini sudah berada di kantor Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, untuk selanjutnya akan dikirimkan ke Bogor, untuk ditangani lebih lanjut.

"Untuk Kukang akan kami kirim ke Bogor, sedangkan Elang Jawa ke Garut. Ketiga hewan dilindungi tersebut akan ditangani lebih lanjut, dan nantinya dilepasliarkan kembali," katanya.