Akhir Pelarian Nana Juhariah, Perempuan Buronan 6 Tahun, Bersembunyi di Surabaya, Dijebloskan di Penjara Bali
FOTO DOK KEJAKSAAN AGUNG

Bagikan:

DENPASAR - Enam tahun menjadi buronan, Nana Juhariah (28) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Perempuan buronan ini ditangkap di Surabaya.

Terpida Nana Juhariah yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh petugas langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, Sabtu, 6 November.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengatakan, Nana sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Denpasar.

Nana kemudian  tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali. 

"Untuk diketahui bahwa terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga, di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi penuntut umum diterima.

Nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara," imbuh Luga.

DOK KEJAKSAAN AGUNG

Terpidana Nana bagian dari pengembangan penyidikan perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram. 

Proses pengamanan terhadap terpidana yaitu semenjak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. 

Menurutnya, terpidana merupakan DPO yang dilacak keberadaannya oleh Kejati Bali dan Kejari Denpasar, dan kurang lebih selama tiga minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan Nana di Kota Surabaya.

Selanjutnya, petugas gabungan sejak Jumat, 5 November telah berada di Kota Surabaya dan pada pagi hari Nana terpantau langsung keberadaannya oleh petugas. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana Nana saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung ditangkap oleh petugas pada pukul 17.25 WIB.

Nana langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar.

"Kondisi terpidana, saat dilakukan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif COVID-19," ujar Luga.

Saat dilakukan penangkapan, Nana tidak melakukan perlawan dan pihaknya mengaku kesulitan selama ini menangkap terpidana karena berpindah-pindah tempat dari Bali ke Jakarta dan di daerah Jawa hingga ditemukan di Surabaya.

"Terpidana 6 tahun DPO, (kami) melacak keberadaannya setelah putusan bebas. Dia, sempat berpindah-pindah untuk lari dalam pelaksanaan putusan ini, ke Jakarta dan wilayah di daerah Jawa. Artinya dalam tiga minggu ini sudah dapat informasi keberadaannya," ujar Luga.

Sementara, Kepala Lapas  Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Lili mengatakan sudag menerima terpidana Nana dan berkas sudah lengkap dan terpidana langsung diisolasi selaman 14 hari untuk menghindari penularan COVID-19 seusai aturan.

"Diisolasi selama 14 hari. Karena di sini sudah antigen tapi kami juga harus menjaga narapidana kami supaya jangan sampai tertular (COVID-19)," ujar Lili.