Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah berupaya memberantas peredaran barang palsu di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL). Sebab, Indonesia dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran kekayaan inteektual (KI) cukup berat.

Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan, penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia. Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.

"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," terang Rifadi, melalui keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat 5 November.

Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai.

Petugas Bea Cuka membuka barang impor yang berisi bolpoin palsu dari Tiongkok/ Foto: DOK. DJBC

“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.

Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.

"Dengan adanya rekordasi, Bea Cukai bisa mendukung pelindungan merek lokal dari ancaman barang palsu yang masuk dari luar negeri," pungkas Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.

Sebelumnya pada awal Januari 2020, DJKI dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor atas produk bolpoin 858.240 buah. Sikap tegas yang diambil DJKI dan Bea Cukai mendapat apresiasi dari PT Standardpen Industries.

Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah merugikan perusahaan.

“Terima kasih pemerintah telah membantu kami menyelamatkan merek yang telah kita bangun selama 50 tahun,” ujar Marsudi.

Di tempat yang berbeda, Ketua Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL Anom Wibowo menemui USTR di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk memaparkan aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Satgas Ops akan terus melakukan komunikasi dengan USTR dan aksi nyata di lapangan karena kita serius ingin keluar dari status Priority Watch List,” tegas Anom.