JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kediri hanya mampu mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp10,467 trilliun atau sebesar 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp20,93 trilliun di tengah pandemi COVID-19.
“Bea Cukai Kediri telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp10,467 trilliun atau sebesar 50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp20,93 trilliun," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana dalam capaian kinerja dan penerimaan semester I dikutip kemenkeu.go.id, Minggu, 2 Agustus.
Dia merinci, penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp3,1 milliar dan cukai Rp10,464 trilliun. "Hasil tersebut tumbuh 37,15% dibandingkan bulan Juni 2019,” ujar dia.
Menurut dia, pihaknya berhasil melakukan 49 penindakan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp87,826 miliar, terdiri dari 34 tegahan Kantor Pos dan 15 tegahan pelanggaran cukai atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, rokok, handphone, gadget dan aksesesoris, miras, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo, memaparkan hingga memasuki akhir semester pertama 2020 telah dihimpun sebanyak Rp717,3 miliar atau senilai 54,07 persen dari total target Rp1,3 triliun.
Lebih detail, Guntur mengungkapkan penerimaan di bidang kepabeanan mencapai angka Rp48.008.787.694 atau senilai 47,78 persen dari total target Rp100.484.663.000.
"Sedangkan penerimaan di bidang cukai sebagai penopang dengan capaian Rp669.310.333.850 atau sebesar 54,58% dari total target Rp1.226.274.487.940," kata dia.
Guntur menjelaskan dengan diberikannya relaksasi pelayanan dan kemudahan prosedur bagi ratusan pengguna layanan, pengawasan menjadi tiang penyeimbang. Namun bagaimanapun juga, terdapat hak-hak keuangan negara yang perlu dilindungi.
“Selama enam bulan terakhir, telah dilakukan sebanyak 15 penindakan di bidang kepabeanan, 24 penindakan di bidang cukai, dan 1 lainnya penindakan terhadap peredaran narkotika,” kata dia.