MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution akan mempertimbangkan pemberlakuan penyekatan di perbatasan daerah itu guna mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 menjelang akhir tahun.
"Penyekatan itu, kita lihat kondisinya ya. Ini kan tanggal merah sudah dihilangkan di kalender akhir tahun ini," terang Bobby Nasution di Medan dikutip Antara, Kamis, 4 November.
Bobby Nasution melanjutkan, pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna menekan laju penyebaran COVID di Tanah Air.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, kata wali kota Medan , pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Berarti kemungkinan untuk kegiatan liburan atau tamasya ke tempat-tempat wisata akan berkurang," ujar Bobby Nasution.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, kini status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan berada level 2.
Laporan Satgas COVID-19 Kota Medan hingga Rabu, 3 November menyebutkan, kasus konfirmasi COVID-19 tercatat 48.023 kasus, di antaranya sembuh 46.997 kasus, dirawat 109 kasus dan meninggal 917 kasus.
"Namun akan kita lihat juga, dan kita pantau. Kalau memang ada lonjakan, pasti akan kita berlakukan (penyekatan)," tegas Bobby Nasution.