Menaker Dorong Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga
Tangkapan layar dari Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi virtual tentang perlindungan PRT, dipantau dari Jakarta, Rabu, 3 November (Foto: Prisca Triferna/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong terus dilakukan sosialisasi jaminan ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga (PRT) di saat masih rendahnya pekerja di sektor itu yang memiliki jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

"Data menunjukkan jumlah PRT yang sudah terkaver oleh jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan datanya masih sangat minim," katanya ketika membuka diskusi virtual Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, pada Rabu, 3 November.

Ia mengaku mendorong BPJS Ketenagakerajaan menyosialisasikan hal itu agar PRT mendapat perlindungan yang optimal.

"Saya terus mendorong kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mensosialisasikan agar para pekerja rumah tangga kita mendapatkan perlindungan," katanya.

Dia menjelaskan perlunya PRT mendapatkan jaminan sosial sudah diisyaratkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya berisi persyaratan menjadi PRT, dibutuhkannya perjanjian kerja, hak, dan kewajiban.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 2018 terdapat 149.566 PRT yang mendapatkan perlindungan bidang ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah (BPU).

Dari jumlah tersebut, 147.548 pekerja migran Indonesia yang berkarya sebagai pekerja domestik, perawat lansia dan anak, serta pengurus rumah, dengan sisanya PRT di sektor domestik.

Cakupan itu terbilang masih kecil mengingat data Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) memperlihatkan pada 2015 terdapat 4,2 juta orang yang bekerja sebagai PRT di Indonesia dengan tren peningkatan setiap tahunnya.

Untuk itu, Menaker Idaa secara khusus meminta agar sosialisasi terus dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi PRT di Indonesia, yang masih menghadapi kerentanan termasuk eksploitasi hubungan kerja.

"Agar terus menyosialisasikan karena saya kira memang tidak banyak yang mengetahui secara pasti manfaat yang diperoleh dari program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian Ida.