Iuran BPJS Naik Lagi, Airlangga Bilang Demi Pertahankan Pelayanan
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Irvan Meidianto/voi)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kenaikan tarif BPJS di tengah pandemi COVID-19 dilaksanakan untuk menjaga agar pelayanan tetap bisa berlangsung.

"Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu, 13 Mei.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres itu menyebut bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga masyarakat hanya perlu Rp25.500.

Sementara di tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35 ribu karena pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp7 ribu.

Sedangkan pada Pasal 34 Ayat 2 menyebut mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini hanya sebesar Rp50 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

-

Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengatur kenaikan iuran BPJS namun pada 1 April yang lalu kembali diturunkan ke tarif semula karena menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang memerintahkan pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Menanggapi kenaikan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihak tak akan berkomentar banyak meski sebelumnya telah memerintahkan pembatalan kenaikan iuran BPJS.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi kepada wartawan.

Namun, jika ada keberatan dengan kenaikan iuran tersebut dia mempersilakan publik untuk menjadi pemohon dalam uji materil sesuai dengan aturan yang ada.

"MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dinilai akali putusan Mahkamah Agung

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sempat menggugat kenaikan BPJS sebelumnya menyayangkan adanya kenaikan tersebut. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan menilai kenaikan ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Dia bahkan menilai Perpres terbaru yang mengatur soal iuran BPJS tersebut terkesan mengakali putusan Mahkamah Agung.

"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik terutama Kelas III walaupun Perpres menyebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. Tapi per Januari 2021 iuran naik menjadi Rp35 ribu," ungkap dia.

Sehingga, komunitas nantinya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung sebagai tanda keberatan atas kenaikan iuran tersebut.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA atas Perpres tersebut. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tutupnya.