Karena Legalisasi Ganja Bukanlah <i>"Nyimeng"</i> Sembarangan
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

Rafli Kande adalah legislator pertama yang mengujar ide pemanfaatan ganja. Gagasan itu bahkan ia cetuskan dalam forum resmi pemerintahan. Seperti dibahas dalam "Politik Pembungkam Senandung Rafli Kande", gagasan sang seniman Aceh sejatinya adalah kemajuan dalam upaya mendayaguna ganja demi negara. Bagian dari Tulisan Seri khas VOI, "Jangan Panik Ini Organik". Artikel ini akan membahas jalan panjang upaya pemanfaatan ganja di seluruh dunia dan beratnya mendorong pintu masuk bernama legalisasi di Indonesia.

Tulisan ini dibuat usai membaca pernyataan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang pemanfaatan ganja sebagai komoditas ekspor. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyatakan lembaganya menolak keras gagasan ini. Alasannya, ganja tak dapat digunakan, dibudidayakan, atau dimanfaatkan untuk apa pun. Termasuk pengobatan.

BNN beralasan, pengguna ganja mendominasi 63 persen jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan soal sejauh mana BNN memahami gagasan ekspor ganja atau pun konsep legalisasi yang sejak lama diusung dalam perjuangan sejumlah pihak. Bukan apa-apa. Yang kami pahami, pemanfaatan ganja bukan berarti setiap orang bebas "nyimeng" semaunya. Jangan-jangan kita cuma paranoid.

“Langkah kami di sumber ganja adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Heru, Jumat, 31 Januari.

Padahal, dalam logika sederhana, legalisasi ganja adalah cara paling masuk akal untuk mengalihkan kuasa ganja dari pasar gelap ke tangan negara. Dengan legalisasi, pemerintah akan memiliki kuasa untuk mengatur peredaran dan pemanfaatan ganja. Secara umum, ada tiga bentuk legalisasi yang diadaptasi negara-negara dunia: medis, non-medis (rekreasi atau tekstil), dan legalisasi penuh --mencakup medis dan non-medis.

Untuk pemanfaatan ganja medis, kita dapat berkaca pada beberapa negara. Chili, misalnya, yang sejak 2014 melegalkan penanaman ganja medis. Setahun berselang, obat-obat turunan ganja mulai diperjualbelikan dengan resep di apotek-apotek setempat.

Peru pun sama. Negara di selatan Chili itu melegalkan produksi, penjualan, hingga penggunaan ganja medis. Lewat sebuah UU, kongres juga membuka keran impor untuk minyak ganja. Negara Amerika Latin lainnya, Argentina juga telah memperbolehkan ganja medis. Jika ada negara yang paling maju soal pemanfaatan ganja di Benua Amerika, itu adalah Uruguay.

Belajar meregulasi

Sejak Juli 2017 Uruguay resmi jadi negara pertama dunia yang melegalkan ganja secara penuh. Di Uruguay, konsumsi ganja diselubungi berbagai aturan baku terkait siapa dan bagaimana konsumsi ganja yang diperbolehkan secara hukum. Di sana, para pengguna ganja harus mendaftar secara resmi ke pemerintah. Pun ketika membeli ganja.

Setiap orang harus melakukan pemindaian sidik jari. Hal tersebut dilakukan untuk mengontrol jumlah kuota pembelian ganja oleh orang per orang. Angka yang ditetapkan pemerintah Uruguay adalah 40 gram per bulan. Eduardo Blasina, pendiri Museum Montevideo Cannabis menyebut hal ini sebagai langkah maju sekaligus tanggung jawab besar bagi negara.

Namun, tak ada pilihan lain. Selain perkara pemasukan, legalisasi ganja adalah cara pemerintah menekan dominasi kartel dan mafia narkoba di pasar gelap. “Tanggung jawab besar yang kita miliki di Uruguay adalah untuk menunjukkan kepada dunia bahwa sistem kebebasan dengan peraturan ini bekerja lebih baik daripada larangan,” kata Eduardo dikutip New York Times.

Setelah Uruguay, Kanada jadi negara selanjutnya yang melegalkan ganja secara penuh. Negara berbendera daun mapel itu jadi negara Eropa yang paling maju soal pemanfaatan tanaman ganja. Kanada bahkan jadi pasar ganja legal terbesar di dunia. Namun, seperti di Uruguay. Pemanfaatan ganja di Kanada juga tak sembarangan. Ini barangkali yang perlu diketahui BNN dan masyarakat awam yang masih paranoid mendengar kata legalisasi ganja.

Di Kanada, konsumsi ganja diatur dalam ketentuan superketat. Segalanya dimaktub dalam The Cannabis Act, kitab hukum yang memuat beragam aturan penggunaan ganja di sepuluh provinsi dan tiga wilayah di Kanada. Dikutip dari Beritagar.id, pemerintah membatasi pembelian ganja dengan memusatkannya di daerah Ontario. Pembelian pun hanya dapat dilakukan secara daring.

Bahkan, di wilayah Yukon, regulasi penggunaan ganja lebih ketat, di mana hanya masyarakat berusia di atas 18 tahun yang berhak atas kepemilikan ganja. Konsumsinya pun hanya boleh dilakukan di tempat tinggal pribadi. Di Ontario dan Quebec, otoritas memutuskan meningkatkan batas minimum usia ke angka 19 dan 21 tahun.

Selain wilayah dan usia, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian ganja di angka 30 gram. Penegasan lain perihal ketatnya aturan adalah terkait bagian tanaman ganja yang diperjualbelikan. Bagi transaksi yang bertujuan penanaman, pemerintah hanya mengizinkan penjualan pada bagian bunga (kuncup), minyak, serta biji ganja.

Dan seilegal-ilegalnya penggunaan ganja di Kanada, itu adalah larangan mengemudi bagi mereka yang tengah berada di bawah pengaruh ganja. Hal ini jadi sudut pandang penting soal krusialnya kesadaran masyarakat soal ganja. Bahwa legalisasi yang dilakukan pemerintah saja tak cukup tanpa pemahaman dan kesadaran masyarakat soal ganja, efek, serta konsep legalisasinya.

Bagaimana di Indonesia?

Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggambarkan beratnya perjuangan mendayagunakan ganja. Disayangkan Dhira, sebab sejatinya Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya ganja amat besar. Tak hanya kuantitas sumber daya alam (SDA), masyarakat Indonesia sejatinya memiliki sejarah dan budaya panjang penggunaan ganja.

Di Aceh, misalnya. Dalam kitab Tajul Muluk yang disusun budayawan Aceh, Tarmizi Abdul Hamid, terkisah bagaimana masyarakat Aceh memanfaatkan ganja sebagai obat. Selain Aceh, sebuah dokumen di Maluku tahun 1600-an juga menemukan catatan tentang pemanfaatan ganja di Nusantara. Catatan itu diangkat Georg Eberhard Rumphius dalam bukunya yang berjudul Herbarium Amboinense.

"Kita kalau ngomong ganja sekarang ini, tanpa ada data sih mending jangan ngomong. Jangan kayak BNN, enggak ada data main ngomong-ngomong aja. Tahun 1741 itu di buku berjudul Buku Herbarium Amboinense, karya Georg Eberhard Rumphius," kata Dhira kepada VOI, Jumat, 7 Februari.

Dalam buku itu, Eberhard Rumphius menjelaskan beberapa khasiat tanaman ganja, termasuk habitat dan karakter serta manfaat bagi laki-laki atau pun perempuan. "Itu paling enggak dari dua catatan itu kita bisa melihat dan dapat mematahkan argumentasi dari pemerintah bahwa budidaya tanaman ganja itu dipakai untuk perdagangan gelap dan itu terbukti jauh sebelumnya ganja sudah ada di Indonesia tidak merusak bangsa kita," kata Dhira.

Pergerakan Dhira bersama LGN telah dilakoni sejak 2010. Segala riset pustaka dan observasi budaya dilakukan lembaga nirlaba yang perjuangannya fokus pada pemanfaatan tanaman ganja. Terkait wacana ekspor ganja yang dikemukakan Rafli Kande, Dhira menyebut hal tersebut sebagai wujud pemikiran maju pemangku kepentingan. Namun, tentu saja, dibutuhkan langkah strategis untuk menjalankannya.

"Ekspor dalam bentuk barang jadi. Nah, untuk mengekpor barang jadi ini kan sebenarnya butuh tanaman ganja di Aceh itu harus dikelola. Untuk mengelola ini jelas butuh strategi, dong kalau kita ingin memberikan devisa untuk negera," kata Dhira.

Dhira tak menyebut langkah pasti yang dapat ditempuh pemerintah dalam ekspor ganja. Yang jelas, dibutuhkan langkah pendahuluan, yakni riset yang dapat jadi acuan penentuan strategi ekspor. Sayang, di Indonesia, perkara riset pun jadi perkara. Negeri ini nyatanya tak cuma anti pada penyalahgunaan ganja, tapi juga anti pada riset dan pengembangan ilmu pengetahuan tentang ganja.

"Kalau berhubungan sama riset belum progress apa yang berhubungan dengan medis sampai hari ini. Tapi karena kita buatnya sesuatu ternyata butuh effort dan political will yang kuat. Jadi kita sementara ini tidak memprioritaskan itu. Tapi kita memprioritaskan untuk melakukan riset mengenai bagaimana sistem regulasi pemanfaatan tanaman ganja di Indonesia.

Artikel Selanjutnya: Asal Muasal UU Narkotika di Indonesia dan Segudang Masalah di Baliknya