Rencana DPR Membentuk Pansus Jiwasraya
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menyedot perhatian publik karena menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13,7 triliun. Buntut dari kasus ini, muncul usul pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya. Usulan ini terus bergulir di DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap, ada lima dari sembilan fraksi yang setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya. Pansus tersebut dibutuhkan untuk mendalami kasus yang melibatkan plat merah itu.

"Kita kan baru akan masuk (setelah) reses tanggal 13. Tapi secara informal sudah ada lima fraksi yang kemudian setuju untuk pansus Jiwasraya," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Januari.

Kelima fraksi tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Demokrat, fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem), fraksi Partai Golkar, dan fraksi Partai Gerindra.

"Untuk menyikapi itu kami akan mengadakan rapat pimpinan dan kemudian rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang nantinya mengakomodir usulan-usulan dari fraksi-fraksi sebelum dilempar ke paripurna," jelasnya.

Dasco menjelaskan, usulan pembentukan pansus itu masih bisa berubah. Namun, yang jelas DPR memiliki semangat untuk turut mengawasi proses hukum krisis pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu kan barusan informal soal pansus ya, nanti kita akan bicara di bamus, apakah pansus atau panja. Yang penting bagaimana kita mengungkap itu apa persoalan yang membelit Jiwasraya, kemudian uangnya ke mana, dan solusinya bagaimana," tuturnya.

Sekjen PPP Arsul Sani menerangkan, partainya belum dapat menentukan sikap terkait pembentukan Pansus Jiwasraya ini. Namun, pada prinsipnya PPP tidak alergi terhadap pansus.

"Kita kan tentu tidak bisa setuju atau tidak setuju itu sekarang. Tetapi kita hormati teman-teman yang ingin menggagas, nanti kita lihat materi pansus," jelas Arsul.

Arsul mengatakan, pansus menjadi instrumen buat mengusut kasus gagal bayar dan manipulasi laporan keuangan perusahaan asuransi itu. Sehingga, pembentukannya tidak boleh karena dasar politis.

"Tetapi juga dari awal harus kita ingatkan juga bahwa tentunya nanti kalau kita sepakati ada pansus, ini bukan tujuan politis. Ini tujuan untuk membantu mengawal penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," tuturnya sambil menambahkan pansus bisa dibentuk hanya dengan satu fraksi dengan jumlah 25 orang.

Sementara itu, Ketua Komisi XI, komisi yang lingkup tugasnya di bidang keuangan dan perbankan, belum mau terburu-buru membentuk Pansus ini. Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, Komisi XI DPR akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.