Bamus Betawi yang Kehilangan Dana Hibah Tahun 2020

Bagikan:

JAKARTA - Bamus Betawi mesti berlapang dada karena tak menerima dana hibah dari Pemprov DKI dalam rancangan APBD tahun 2020. Anggaran yang harusnya mereka terima sebesar Rp6 miliar dan sudah dianggarkan, namun tak jadi disahkan DPRD. 

Sebabnya, anggaran dana hibah tersebut dicoret DPRD lantaran tidak terbahas dalam rapat Komisi DPRD maupun di Badan Anggaran DKI saat pembahasan RAPBD 2020.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat Badan Anggaran menjelaskan, pembahasan anggaran Bamus Betawi sempat ditunda dalam rapat karena dia akan ke toilet. Sayangnya, Prasetio lupa untuk membahas kembali setelah kembali ke ruangan rapat.

"Kalau (dana) ini didorong (masuk dalam APBD), tapi di ujungnya tidak dibahas, takutnya ada temuan (masalah) nantinya. Bahaya juga," kata Prasetio saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember. 

Meski begitu, Prasetio bakal mengusahakan pemberian dana hibah kepada Bamus Betawi pada pertengahan tahun anggaran. Sebab, ada landasan hukum pemberian untuk dana hibah tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Di Perubahan APBD 2020 kan nanti dapat, jadi enggak ada masalah," ungkap dia. 

Terpisah, Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana tak masalah dana hibah 2020 tertunda hingga pertengahan tahun. 

Pria yang akrab disapa Lulung itu mengerti, anggaran DKI mengalami defisit karena penyerapan anggaran yang belum maksimal dan tertundanya dana perimbangan yang didapat dari pemerintah pusat. 

"Saya bilang saya siap tidak menerima hibah tahun ini dan saya siap dengan uang saya dan teman-teman. Saya siapkan buat program Bamus Betawi tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar," kata Lulung. 

Anggaran pribadi tersebut, kata Lulung, bakal digunakan untuk beberapa program yakni melaunching tabungan umroh untuk masyarakat dan Bamus Betawi, untuk Festival Palang Pintu, lalu Festival Kerak Telor, hingga Festival Kampung Betawi.

"Jadi, kita tidak pernah mau berhenti untuk menjalankan program sesuai perda Nomor 4 Tahun 2015 artinya di situ juga ada kelestarian Budaya Betawi," tuturnya.