<i>Blunder</i> Pengedar Narkoba di Malam Natal
Pos pengamanan Katedral (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jelang perayaan Natal, aparat kepolisian disibukkan dengan penjagaan di sejumlah tempat ibadah. Momen itu nyatanya juga dimanfaatkan oleh para pengedar narkotika untuk beraksi. Dengan anggapan, pengawasan akan peredaran barang terlarang akan menjadi lemah.

Akan tetapi, anggapan itu tak terbukti. Sebab, di malam Natal, 24 Desember, polisi justru menggerebek rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Wilayah Jalan Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan, menjadi lokasi penggerebekan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pada penggerebekan itu narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ditemukan tersimpan di rumah tersebut. Selain itu, satu orang berinisial AY alias Gokong ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Erick saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Desember.

Melihat jumlah sabu cukup banyak, muncul dugaan lain soal barang terlarang itu merupakan stok untuk diedarkan pada tahun baru. Kendati demikian, hal itu belum bisa dipastikan lantaran keterangan tersangka masih terus didalami.

Motif dan pola peredaran masih digali oleh penyidik. Selain itu, asal muasal barang terlarang itu pun tak luput dari pendalaman. Bahkan, keterlibatan orang lain dalam peredaran itu pun masih terus dikuliti.

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan saat libur panjang Natal dan tahun baru, masih proses penyelidikan intensif," kata Erick.

Terpisah, Kanit Tim Khusus 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY alias Gokong merupakan residivis atas kasus serupa. Sehingga, muncul dugaan lainnya jika peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan lapas.

Hanya saja, untuk membuktikannya musti menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka rampung. Yang kemudian, baru bisa dibuktikan kebenarannya.

"Tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di salah satu Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta," kata Supriyatin.

Atas semua perbuatannya, AY alias Gokong, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.