أنشرها:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengaku sangat menyesalkan adanya sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim.


Wikan menyebut, harus ada sanksi yang dibebankan kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Sebab, hal ini adalah tindakan intoleransi beragama.


"Harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan," kata Wikan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari.


Wikan menjelaskan, ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini, kata dia, tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.


"Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," tutur Wikan.


Terpisah, Komisioner Komisi Perlibdungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mendesak agar Dinas Pendidikan Sumatra Barat untuk memeriksa hingga memberi sanksi kepala sekolah hingga staf di SMKN 2 Padang.


Sebab, Retno menganggap Pihak sekolah diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 atentang HAM.


"Pemberian sanksi, walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53 Nomor 2010 Tentang Disiplin PNS, mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN," jelas Retno.


Sebagai informasi, akun facebook Elianu Hia mulanya mengunggah video yang berisi pemanggilan seorang siswi nonmuslim karena tidak mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang. 


Elianu, yang mengaku sebagai ayah sang siswi menjelaskan bahwa mereka beragama nonmuslim, sehingga merasa tidak berkenan untuk mengenakan jilbab.

Namun, pihak sekolah bersikukuh untuk menjalankan kewajiban tersebut karena merupakan kebijakan sekolah. Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)