JAKARTA - Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jumiatun Van Dongen salah satu pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).Menurutnya pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya."Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa 4 April.Rusdi menyebut jika rekan Helmut Hermawan bernama Thomas Azali ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan Jumiatun."Dia menandatangani tanpa bertemu dengan Jumiatun. Tetapi yang bawa dokumen untuk ditandatangani oleh Pak Thomas adalah si Willem itu," kata dia.Ia mengatakan bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Thomas, kemudian dibawa lagi oleh Willem untuk ditandatangani istrinya, Jumiatun."Yang mana dijanjikan bahwa setelah ditanda tangani oleh istrinya, maka dokumen itu akan diserahkan kembali ke Pak Thomas. Nah artinya ketika dokumen itu diterima oleh Pak Thomas, kan sudah ada tanda tangan Jumiatun yang ditandatangani di tempat lain, di waktu yang berbeda," lanjutnya.Kuasa Hukum Helmut itu pun menduga jika Willem lah yang melakukan pemalsuan tersebut."Apakah mungkin Pak Thomas yang memalsukan seperti itu? Ya nggak mungkin lah, dokumennya dibawa oleh Willem kok. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan," tambahnya.Lebih lanjut, Rusdi pun meminta agar polisi jangan bermain-main dalam perkara ini."Karena sedikit demi sedikit udah mulai terkuak mana yang bener mana yang ngga bener. Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.Bahkan baru-baru ini muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang lembaga negara untuk menggunakan Jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan."Ini jelas sudah abuse of power, menggunakan jetty PT CLM yang sebelumnya dinyatakan tidak berizin. Katanya tak berizin tapi malah dipakai untuk kepentingan jahat mereka," katanya.Sementara itu, muncul sosok pria berinisial S yang disebut memiliki kedekatan dengan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait dengan kasus tersebut. Rusdi mengatakan jika pria berinisial S itu sebelumnya berstatus sebagai pengacara Helmut dan dipercaya untuk menangani permasalahan PT Citra Lampia Mandiri."Nah, dialah yang waktu itu diberikan suatu tugas untuk memegang masalah itu dengan baik. Tapi antara harapan dan kenyataan berbeda, karena kewenangan yang diberikan nggak bisa dikontrol," lanjutnya.
اقرأ أيضا:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)