Komnas: Advokasi RUU PPRT Perlu Dukungan Publik Sampai ke Daerah
JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting mendapat dukungan publik tidak saja di tingkat nasional melainkan hingga daerah.
“Advokasi RUU PPRT sendiri terpusat di nasional, padahal penting dan relevan untuk mendapat dukungan publik hingga ke daerah,” katanyaa dalam webinar diadakan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPA) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah di Jakarta, Sabtu.
Bagi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), katanya, upaya mendorong DPR RI membahas dan mengesahkan RUU PPRT merupakan kerja bersama yang perlu segera dilakukan, termasuk melalui kampanye bersama PP Aisyiyah yang merupakan organisasi massa dengan struktur dari pusat hingga daerah.
Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan bersama-sama masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong agar RUU PPRT segera disahkan DPR.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memahami hambatan, tantangan, dan situasi politik yang selama ini menjadi pengaruh utama terhadap terhambat pengesahan RUU PPRT pada periode legislatif sekarang.
اقرأ أيضا:
Olivia mengatakan Komnas Perempuan telah melakukan roadshow untuk menemui beberapa fraksi di DPR termasuk fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum berkenan mendukung. Hal ini untuk melihat sejauh mana peluang RUU PPRT dapat dibahas pada masa kritis periode kerja DPR 2019-2024. Pertemuan tersebut juga mendiskusikan hambatan dan tantangan RUU PPRT.
“Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kolaborasi antar-lembaga negara yakni bersama Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat pernyataan sikap mengawal dan mendorong dibahasnya RUU PPRT pada periode DPR RI saat ini agar tidak mengulang kembali proses advokasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Olivia.
Komnas Perempuan juga menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencari jalan lain di tengah kebuntuan advokasi di DPR.
Dia mengatakan Komnas Perempuan mendorong KSP untuk dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama.
Walaupun RUU PPRT tidak selesai pada proses legislasi periode saat ini, beleid tersebut diharapkan dapat menjadi carry over dan menjadi legacy pada periode sekarang.
Komnas Perempuan tetap optimis bahwa upaya yang terus dilakukan, terlebih pada masa kritis periode kerja DPR RI 2019-2024 bersama masyarakat sipil, akan menghasilkan undang-undang sesuai harapan masyarakat.
“Atau setidaknya ada pembahasan salah satu pasal agar RUU PPRT ini menjadi carry over untuk diperjuangkan pengesahannya menjadi UU di periode 2024-2029. Pembahasannya tentunya sudah tidak dimulai dari awal lagi, mengingat perjuangan ini telah memasuki dua dekade berproses di DPR,” kata dia.
Olivia berharap, diskusi webinar bersama Aisiyah pada Sabtu ini bisa menjadi ruang konsolidasi dan advokasi bersama untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan dapat mewujudkan pengesahan RUU PPRT sebagai langkah konkrit menuju kehidupan yang lebih adil bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.