KPU Bantah Anggaran Pemilu Hanya Cukup untuk Pilpres 1 Putaran

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah anggapan dana penyelenggaraan pemilu tidak dapat mengakomodasi Pilpres 2024 dua putaran. Anggaran negara untuk gelaran Pemilu 2024, disebutnya sudah disiapkan untuk mengantisipasi skenario Pilpres 2024 dengan dua putaran.

Perencanaan serta penetapan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dibahas sejak jauh-jauh hari oleh tiga pihak, yakni pemerintah, DPR, dan KPU.

Tentunya nominal pembiayaan rangkaian Pemilu 2024 yang tercantum dalam APBN tersebut, sudah melalui tahap persetujuan oleh Badan Anggaran DPR.

“Anggaran yang dianggarkan sebesar Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk (kemungkinan) pilpres putaran kedua. Itu sudah disetujui bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU demikian juga Badan Anggaran sudah menyetujui,” ujar Hasyim Asy’ari dalam keteranganya, Minggu 25 September.

Besaran anggaran tersebut menurut Hasyim telah disesuaikan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat KPU Pusat. Pihaknya sudah mempunyai alokasi dana untuk digunakan, termasuk jika penyelenggaraan Pilpres 2024 berlangsung hingga dua putaran.

“Soal dicairkannya kapan, itu tergantung apakah syarat Pilpres 2024 putaran kedua terjadi apa tidak begitu,” katanya menambahkan.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (12/9/2023), telah menyetujui pagu anggaran sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa tertanggal 31 Juli 2023.

Pagu anggaran KPU pada 2024 hanya disetujui sebesar Rp 28,36 triliun dari usulan Rp 44,73 triliun. Namun, anggaran tersebut dipotong sebesar Rp 974 miliar untuk Pilkada 2024 di empat provinsi baru, hasil daerah otonomi baru (DOB) dari pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Alhasil, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 17,34 triliun yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan putaran kedua Pilpres 2024. Namun, Presiden Joko Widodo telah memastikan pemerintah akan menyiapkan dana untuk penyelenggaraan pemilu sampai pilpres putaran kedua.

"Ya itu kalau satu putaran ya satu putaran, kalau dua putaran ya dua putaran. Ya tanya menteri keuangan pasti disiapin," ujar Presiden Jokowi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).