Klarifikasi Pemberitaan Atas Hasil Putusan KPPU, PTPP Akan Ajukan Keberatan Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku
JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Atas hasil keputusan tersebut, PTPP sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Tahap III Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021. PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.
Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi
Manggala Tbk (JAKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan September 2022 selama 13 bulan.
Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari: gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex. Proyek TIM 3 telah tuntas dikerjakan oleh PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada bulan September 2022.
اقرأ أيضا:
Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Effendi mengatakan, sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tetapi di sisi lain, PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ujar Bakhtiyar Efendi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juli.