LPEI Gandeng PPATK Pastikan Kegiatan Usaha Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) disebutkan telah meningkatkan kerja sama dalam setahun terakhir guna meningkatkan tata kelola keuangan.
Direktur LPEI Rijani Tirtoso Bondan mengatakan salah satu tujuan strategis yang diharapkan dalam kolaborasi ini adalah Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
“Kami sebagai special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama ini berupa kepastian bahwa proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Maret.
Menurut Rijani, LPEI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia.
“Disini posisi kami cukup strategis dalam pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor,” tuturnya.
اقرأ أيضا:
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jajarannya menggunakan pendekatan kolaboratif dengan semua pihak agar dapat cara mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.
“Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, LPEI dan PPATK disebut bakal menyusun nota kesepahaman lanjutan guna memahami dan mengerti lebih jauh mengenai potensi-potensi kerja sama yang bisa ditingkatkan.