Sopir Transjakarta yang Tabrak Pembatas Jalan Gandaria City Dipecat

JAKARTA - Sopir atau pramudi bus Transjakarta dengan nomor lambung PPD418 dipecat. Sopir tersebut diberhentikan setelah menabrak pembatas jalan atau movable concrete barrier (MCB) di Jalan Gandaria City, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Sesuai keterangan dari operator bahwa pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Direktur operasional PT Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu, 31 Oktober.

Prasetia menjelaskan, saat ini bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) yang mengalami kecelakaan tunggal itu berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.

Ia melanjutkan, saat ini Transjakarta masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi mitra operatornya.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut," ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan moda transportasi andalan Pemprov DKI, TransJakarta kembali terjadi. Kali ini salah satu armadanya menabrak pembatas jalur sendiri di Jalan Sultan Iskandar Muda Gandaria City Jakarta Selatan tepatnya arah Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Oktober pagi.

Polisi Lalu Lintas BKO TransJakarta Aiptu Hartono saat ditemui di lokasi mengatakan kecelakaan tunggal tersebut terjadi pukul 04.40 WIB.

"Pengakuan pengemudi mengantuk. Dia baru mau operasional. Dari pool mau ke Harmoni, dan kondisi bus kosong tidak ada penumpang," kata Hartono.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat kecelakaan tersebut bagian as roda depan bus mengalami rusak parah.

"Korban nihil tidak ada, petugas langsung mengamankan TKP, atur lalu lintas, dan memanggil derek yang besar. Bagian as depan patah dan evakuasinya harus diangkat," katanya.