Oknum Guru SD di Nias Dilaporkan Cabuli 7 Murid SD ke Polisi

MEDAN - Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AZ di Kecamatan Gunungsitoli Utara, Nias, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli 7 muridnya.

Perwira urusan (Paur) Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen F Hulu mengatakan, para korban membuat laporan ke Polres Nias didampingi oleh orangtuanya. 

“Kemarin hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, sudah melapor di SPKT Polres Nias tentang perbuatan cabul tersebut," kata Aiptu Yansen, Selasa, 26 Oktober. 

Teerbongkarnya pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru berinisial AZ berawal dari pengakuan salah satu korban. 

Kepada orang tuanya, korban melaporkan diancam oleh guru tersebut. Tak hanya itu, para korban juga mengaku mereka dipaksa untuk menonton film porno oleh guru itu di lingkungan sekolah. 

Diduga kuat, aktivitas tercela terhadap para siswi SD itu sudah dilakukan guru tersebut sejak tahun lalu. Para orang tua pun berharap agar pelaku segara ditangkap, diproses secara hukum dan dihukum. 

"Sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," kata Aiptu Yansen.