Patroli Dialogis, Ditsamapta Polda Banten Pantau Tempat Keramaian, Antisipasi Klaster Baru COVID-19
SERANG - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menekan penyebaran COVID-19, Ditsamapta Polda Banten melaksanakan patroli roda empat (R4) di wilayah hukum polres Serang, Selasa 26 Oktober.
Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa kegiatan Patroli R4 ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas sekaligus memberikan imbauan terkait protokol kesehatan (prokes).
“Ditsamapta Polda Banten rutin melaksanakan patroli dialogis di perumahan, supermaket, pangkalan ojek dan ditempat keramaian lainnya, dimana tujuannya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 dengan menerapkan 5M serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas,” jelas Rudy Heriyanto.
Dirsamapta Polda Banten KBP Noerwiyanto menambahkan bahwa tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman, Patroli R4 Ditsamapta Polda Banten juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca juga:
- Hasil Survei 19,9 Juta Orang Niat Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi: Saya Minta Betul-betul Dikelola
- Gedung Putih Tegaskan Tolak Klaim Eksekutif Donald Trump Terkait Dokumen Seputar Penyerbuan Capitol Hill
- Wapres Ma'ruf Amin ke Badan Publik: Sikapilah Kritik dengan Santun, Sesuai Ketentuan dan Adab
“Personel dilapangan tidak hanya melakukan patroli saja, melainkan mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin terapkan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumanan, dan Membatasi Mobilitas guna mencegah penyebaran virus COVID-19,” terang Noerwiyanto.
Noerwiyanto juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah penyebaran COVID-19 ini.
"Dan saya juga mengajak masyarakat bekerja sama dalam memerangi penyebaran COVID-19 agar terwujudnya situasi yang kondusif,” jelasnya.
Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
"Bila mana ada gangguan Kamtibmas agar segera melapor ke Polres atau Polsek setempat atau bisa juga hubungi ke Call Center 110 untuk mendapatkan pelayanan kepolisian,” tutup Shinto Silitonga.