Perawat di Makassar Palsukan Sertifikat Vaksin, Danny Pomanto: Jangan Main-main, Diproses Hukum
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menyikapi serius atas kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19 yang dilakukan oknum perawat berinisial WD.
Pelaku diketahui bekerja kontrak di Rumah Sakit Daya dan pernah ditempatkan di Puskesmas Paccerakkang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia itu kan pegawai kontrak bukan hanya kita pecat, tapi juga diproses hukum, karena itu perbuatan pidana karena sudah memalsukannya (surat vaksin)," ujar Danny Pomanto di Makassar dikutip Antara, Selasa, 26 Oktober.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Danny Pomanto menegaskan, seluruh puskesmas harus berhati-hati dan cermat atas modus serupa yang dilakukan oknum perawat itu bekerja sama dengan pacarnya berinisal FT.
Danny pun memberikan apresiasi serta memuji pola penanganan Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bergerak cepat menemukan indikasi itu, termasuk rutin melaksanakan monitor dan evaluasi (monev) bersama pihak terkait hingga perbuatan yang melanggar hukum tersebut terbongkar.
"Saya kira ini bagian daripada kinerja semua pihak terkait. Saya ingatkan jangan main-main kalau di Makassar kita mau semua jujur," papar Danny.
Baca juga:
- Hasil Survei 19,9 Juta Orang Niat Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi: Saya Minta Betul-betul Dikelola
- Gedung Putih Tegaskan Tolak Klaim Eksekutif Donald Trump Terkait Dokumen Seputar Penyerbuan Capitol Hill
- Wapres Ma'ruf Amin ke Badan Publik: Sikapilah Kritik dengan Santun, Sesuai Ketentuan dan Adab
Sementara itu, Pelaksanaa tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengemukakan, terbongkarnya modus pemalsuan dokumen kesehatan itu karena pihaknya terus menerus melakukan pemantauan termasuk pelaksanaan vaksinasi.
"Kita di-'monev' oleh Inspektorat dan BPK, setiap bulan mereka turun untuk melihat ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-Care," katanya.
"Ternyata, kita dapat di bulan September pada Puskesmas Paccerakang, tidak sesuai dengan logistik yang kami alokasikan dengan data yang ada di P-Care," ungkapnya.
Hal itu terungkap berdasarkan data yang berbeda pada server dan jumlah vial vaksin keluar, karena terlalu jauh rangenya (jarak) dari data yang divaksinasi sudah ada 179 orang, sehingga langsung dicari tahu penyebabnya.
Kejadian tersebut, kata dia, langsung dilaporkan ke wali kota dan diperintahkan rapat internal dengan mengumpulkan seluruh staf dan Kepala Puskesmas Paccerakkang, namun tidak ada yang mengakui adanya ketidaksesuaian data.
Belakangan teridentifikasi ada salah seorang perawat tenaga kontrak berinisial WD pernah bekerja di Puskesmas Paccerakkang, tapi sudah keluar dan bekerja di Rumah Sakit Umum Daya.
"Mungkin pada saat pelaksanaan vaksinasi massal dia (WD) diminta bantuan untuk mengakses aplikasi (pedulilindungi). Mungkin di situ dia ingat, sehingga bisa memasukkan data dalam aplikasi," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial WD dan FT atas kasus pemalsuan surat vaksin. Modus pelaku memalsukan surat vaksin dan memasukkan data orang sudah divaksin padahal belum pernah divaksin.
Keduanya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kesehatan diancam pidana 12 penjara dan denda Rp15 miliar.