Dampak COVID-19, Wapres Ma'ruf Sebut Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Baru Terkait Nakes Sampai Pemulasaraan Jenazah
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan kondisi krisis pandemi COVID-19 memberikan dampak pada kehidupan keagamaan bagi masyarakat. Imbasnya, para ulama melakukan telaah ulang terkait pandangannya terhadap ajaran agama Islam.
Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf Amin saat menyampaikan pidato secara virtual pada acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, yang digelar Kementerian Agama di Solo, Senin, 25 Oktober.
“Pandemi COVID-19 juga berdampak pada kehidupan keagamaan. Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan i’adatu an-nadhar (telaah ulang) terhadap pandangan keagamaannya, karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kondisi pandemi yang ada,” kata Ma’ruf Amin dilansir dari Antara.
Para ulama juga telah menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi sehingga bisa dijadikan panduan bagi umat Islam di berbagai negara untuk melaksanakan ibadah.
Baca juga:
- Pesan Ma'ruf Amin ke Santri: Terus Berusaha di Berbagai Bidang untuk Gerakan Roda Ekonomi Nasional
- Wapres Ma'ruf Amin: Kemiskinan Ekstrem Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Papua, dan NTT
- Wapres Ma’ruf Amin: Kemiskinan Tidak Selesai Hanya dengan Memberikan Bansos
- Kebakaran Terjadi di Pasar Sentral Wosi Manokwari
Fatwa baru tersebut berlaku untuk tenaga medis, para penderita atau umat Islam pada umumnya serta terkait tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif COVID-19 yang sesuai protokol kesehatan.
“Dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi COVID-19,” tambah Wapres.
Berbagai penyesuaian dan kemudahan dalam beribadah, yang dituangkan dalam fatwa tersebut, sebenarnya didasarkan pada ajaran Islam untuk tidak mempersulit pemeluknya.
“Dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal atau azimah, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan bahwa penanggulangan COVID-19 bukan hanya untuk sektor kesehatan, melainkan juga termasuk bagian penting dari persoalan agama.
“Penanggulangan COVID-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama. Persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan,” ujar Wapres.