Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol di Surabaya, 13 Orang Diamankan
SURABAYA - Polda Jawa Timur menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya. Sebanyak 13 orang yang sedang bertugas di kantor pinjol itu diamankan.
"Selain 13 orang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti simcard, dokumen, hingga laptop," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober.
Gatot tidak menjelaskan detail terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal itu. Dia hanya menyebut kantor tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia, tak memiliki izin alias ilegal.
Baca juga:
- Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Bak Pejabat Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
- Masih Sumir, Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Dilaporkan Novel Tak Ditindaklanjuti Dewas KPK
- Dituding Lakukan Tindakan Berbahaya oleh China, Presiden Biden Tegaskan Siap Bela Taiwan: Kami Tidak akan Mundur
- Hindari Pungli, Wapres Ma'ruf Perintahkan Pelayanan Publik di Kementerian Tidak Ruwet, Cepat dan Murah
Kini, 13 orang itu telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami dan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut.
"Masih kita dalami lagi, nanti kita rilis," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau korban pinjol ilegal agar tak perlu membayar. Pernyataan Mahfud disampaikan di YouTube Kemenko Polhukam RI. Mahfud lantas meminta operasional pinjol ilegal di Indonesia secepatnya dihentikan.
"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.