Polisi Turun Tangan Hentikan Kegiatan Tambang PT. BDL

JAKARTA - Polda Sulawesi Utara disebut sudah turun tangan terkait dugaan operasi tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Bulawan Daya Lestari (BDL). Sebab, meski izin usaha sudah habis, namun PT BDL masih melakukan kegiatan pertambangan.

“Kalau tidak salah, kemarin sudah ada police line di sana,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Frangky Manumpil dikutip Senin, 27 Juli.

Menurut dia, sesuai aturan inspektur tambang baik dari tingkat provinsi maupun pusat yakni Kementerian ESDM, Jakarta, sudah seharusnya turun tangan untuk menertibkan kegiatan PETI di kawasan BDL. 

“Tapi saya tidak tahu, mestinya inspektur tambang yang lebih tahu itu,” kata dia.

Dalam kesempatan ini dia mengamini izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. BDL sudah habis sejak 10 Maret 2019 lalu.

“Ya betul sudah habis sejak 10 Maret 2019, IUP OP dan IPPKH atas nama BDL sudah habis,” kaya Frangky dikutip Senin, 27 Juli.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan, pertambangan tanpa izin dari pemerintah dipastikan ilegal dan terancam jerat pidana. 

“Berarti mereka bisa dianggap menambang tanpa izin, itu pidana,” kata Budi kepada media, Kamis, 23 Juli.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. Menurut dia, kegiatan pertambangan itu harus dihentikan. Selain dihentikan, para penambang emas di kawasan BDL dipastikan terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

“Sudah jelas itu melanggar UU Minerba dan UU Kehutanan, wajib dihentikan,” ujar Yusri.

Yusri menjabarkan, pelanggaran BDL tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Sementara dalam Pasal 35 memuat peranan pemerintah pusat dalam menerbitkan IUP, salah satunya pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Kemudian, sambung Yusri, BDL juga telah melanggar UU Kehutanan No 41 Tahun 1999. Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Yusri menerangkan, jika tidak memiliki IPPKH, maka BDL terancam hukuman pidana dan denda. Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan menyebutkan, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Jadi sangat jelas BDL telah melanggar dua UU sekaligus. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah bisa bertindak tegas,” tukas Yusri.

Sebelumnya, pihak BDL diwakili Dirut BDL Hadi Pandunata mengaku masih mengurus perpanjangan IUP-OP dan IPPKH perusahaannya. “Jika saat ini memang masih ada kegiatan penambangan emas di lahan BDL, itu bisa dipastikan ilegal karena tidak punya izin sama sekali,” tukas Hadi.

Sementara masih adanya kegiatan PETI di kawasan BDL sebelumnya terlihat dengan jelas melalui sebuah video yang sudah beredar luas di media sosial. Video dengan durasi lebih dari 1 menit ini diunggah oleh akun Alex Subrata di media sosial Twitter pada Minggu, 12 Juli.

Video yang berjudul “VIRALLL...Ada Tambang Emas Liar di Bolmong Sulut” ini direkam pada Sabtu (11/7/2020), pukul 16.45 WITA.

Dalam video, terlihat dengan jelas adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat. Tanah yang dikeruk kemudian dimuat dalam sebuah truk.

Video yang juga dilengkapi dengan koordinat lokasi 0°42’26.31”N 124°12’42.858”E ini bila dicek menggunakan Google Maps diketahui berada di Kecamatan Lolayan, Bolmong, Sulut.

Berdasarkan citra satelit Google, di lokasi sesuai koordinat tersebut memang terlihat dengan jelas adanya pengerukan tanah yang cukup luas.