Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berperan Sediakan Fasilitas dari Laptop hingga Tim Teknisi
BANDUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior selaku pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan RSO yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, dikutip Antara, Selasa, 19 Oktober.
RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.
Baca juga:
Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut. Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.
"Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," katanya pula.
Ada pun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.
"Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti," kata Arif.