PNS dan Non PNS Pemkot Surabaya Dilarang Cuti dan Keluar Daerah

SURABAYA - Seluruh pegawai dan jajaran Pemkot Surabaya dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah Surabaya pada libur Rabu, 20 Oktober besok. 

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan. 

Surat edaran ini ditujukan kepada asisten, staf ahli, sekretaris DPRD, inspektur, kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, direktur RSUD, camat dan lurah di Kota Surabaya. 

Surat edaran juga merujuk pada SE Wali Kota Surabaya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H)," bunyi SE tersebut pada poin pertama, Selasa, 19 Oktober 2021.

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. "Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin ke empat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," demikian isi poin keenam SE tersebut.