Tak Ada yang Menolak Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas KPK
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah nama yang kini dicalonkan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari beberapa nama tersebut, yang paling menarik adalah nama mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.
KPK yang awalnya skeptis dengan adanya dewan pengawas kemudian menanggapi masuknya nama Artidjo Alkostar. Ketua KPK Agus Rahardjo misalnya, mengatakan Artidjo yang kerap ditakuti koruptor di tingkat pengadilan MA cocok menduduki jabatan tersebut karena sepak terjangnya.
"Pokoknya kalau orangnya kredibel, ya enggak apa-apa. Baguslah," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember.
Tak hanya Agus, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyambut baik masuknya nama Artidjo sebagai calon dewan pengawas. Selain itu, mereka juga menyambut baik sejumlah nama lain yang jadi calon seperti mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hingga hakim Albertina Ho. Menurutnya, nama-nama ini punya integritas yang cukup baik.
"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar, yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho, akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," kata Yudi kepada wartawan.
Selain punya integritas, dua nama ini dianggap mempunyai sikap antikorupsi. Terutama Artidjo, yang kerap memberikan hukuman berat bagi koruptor.
"Terutama Pak Artidjo Alkostar, yang diketahui merupakan momok bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," tegas Yudi.
Wadah pegawai KPK, kata Yudi, punya harapan agar Presiden Jokowi bisa memilih orang yang tepat. Apalagi dewan ini nantinya punya tugas dan kewenangan sangat besar dalam pengawasan kinerja KPK. Selain itu, dewan ini juga akan berwenang untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Berkaca dari tugas dan wewenang tersebut, Yudi dan semua pegawai KPK berharap diisi orang-orang tegas dan berani melalukan pemeriksaan etik terhadap pimpinan KPK yang melakukan kesalahan atau menghambat pengusutan perkara.
"Sekali lagi, dengan tidak adanya perppu dan putusan JR di MK, setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung Presiden," ungkapnya.
Dewas KPK berjalan, konsistensi Jokowi dipertanyakan
Walaupun ada nama seperti Artidjo Alkostar dan Albertina HO, pakar hukum Universitas Indonesia Abdul Fickar Hadjar menilai Jokowi justru inkosisten dengan pernyataannya. Sebab, jika untuk mengeluarkan Perppu KPK saja Jokowi harus menunggu hasil putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi tapi untuk memutuskan Dewan Pengawas, Jokowi justru tak menunggu putusan itu.
"Jika Perppu KPK menunggu putusan judicial review harusnya pembentukan dewan pengawas juga harus menunggu putusan itu," kata Fickar kepada VOI lewat pesan singkat, Rabu, 18 Desember.
Menurutnya, ketimbang menyeleksi calon dewan pengawas KPK lebih baik Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu agar lembaga ini bisa bergerak secara independen.
Sebab, Fickar menilai, dewan itu merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap aparat penegak hukum. Terbukti, dewan ini ditunjuk langsung oleh Presiden dan nantinya akan menjadi kaki tangan presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
"Dewas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif sehingga tidak punya kewenangan yudisial memberi izin penyadapan atau penngeledahan dan penyitaan," tegasnya.
Padahal dalam UU KPK yang lama, komisioner merupakan penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut. Tapi dengan UU KPK 19/2019, kini kewenangan sebagai penegak hukum justru diambil oleh Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga independen," tutup Fickar.