Polda Jabar Tetapkan 1 Orang Tersangka Debt Collector Online, dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta
BANDUNG – Setelah memulangkan 79 orang terkait pinjaman online (pinjol) illegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat juga menetapkan seorang tersangka yang ditangkap sedang beroperasi di Yogyakarta.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 16 Oktober.
Roland mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, lanjut Roland, pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.
Baca juga:
- Puan Maharani Harap RUU PDP Bisa Diselesaikan, Agar Masyarakat Bebas dari Pinjol Jeratan Lintah Darat
- 79 Orang Terkait Pinjol Ilegal Dipulangkan Polda Jabar karena Belum Bisa Dijerat Pasal
- Anak Buah Anies Punya 4 Pola Penanganan Sampah di Musim Hujan Jakarta
- Nominal Dana Kompensasi Perjanjian Bantargebang DKI-Bekasi Batal Naik, Hanya Jumlah Penerimanya Ditambah
Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, sambung Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.