Jelang Musim Hujan, Pemkot Jakpus Audit Sumur Resapan di 400 Perkantoran
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan audit dan peninjauan keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan akan mengecek pembuatan sumur resapan di perkantoran yang berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.
"Yang kita lakukan adalah ketika kita sampai di gedung itu, kita akan mendata sesuai dengan yang mereka punya. Seharusnya kan ada sumur resapan berapa meter, kita akan cek sesuai tidak dengan IMB yang mereka miliki," kata Bakwan saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 15 Oktober.
Bakwan menjelaskan dalam peninjauannya, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen.
Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.
Sebanyak 400 perkantoran yang akan diaudit mulai Senin, 17 Oktober ini berdasarkan penetapan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan PTSP DKI.
Baca juga:
- Disindir Ketua DPD Jateng, Wakil Ketua DPC PDIP Purworejo Tetap Galang Dukungan Ganjar Pranowo Capres 2024
- Ganjar Pranowo Angkat Piala, Jateng Provinsi Terbaik Kesetaraan Gender 4 Kali Berturut-turut
- Lebih dari 1 Jam Gibran-Bima Arya-Ganjar Pranowo Diskusi Santai, Apa yang Dibicarakan?
- Ganjar Pranowo Ingatkan Warga Disiplin Prokes Cegah Gelombang Ketiga COVID-19
Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.
Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Setelah 30 hari pun mereka tidak membuat sumur resapan, kita segel, kita buatkan plang bahwa gedung ini belum membuat sumur resapan. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Bakwan.
Sumur resapan ini dibuat untuk menanggulangi genangan saat musim hujan. Nah, Jakarta diprediksi sudah mulai masuk musim hujan, puncaknya Januari-Februari 2022.