APBN ke Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah Disetor ke Kas Negara
JAKARTA - Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Muhammada Tambrin mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada sejumlah dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke rekening pribadi.
Tambrin menyebut, saat ini seluruh temuan di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag.
"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," kata Tambrin dilansir dari situs Kemenag, Kamis, 23 Juli.
Baca juga:
Tambrin menyampaikan bahwa dirinya telah meminta jajaran Kemenag agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara, sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya.
"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi.
Total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Bahkan, hal itu terjadi di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.