Kejati Gorontalo Tangkap Yancen Tangkilisan Buronan Kasus Kayu Ilegal
GORONTALO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan, terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad, mengatakan penangkapan terpidana dilakukan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai pada Sabtu, 9 Oktober.
Yancen yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Kehutanan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana Yancen Tangkilisan melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar Kasad dikutip Antara, Minggu, 10 Oktober.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
Baca juga:
Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Yance Tangkilisan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut. Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.
"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ksad.
Mohammad Kasad menjelaskan bila terpidana melarikan diri saat akan dieksekusi Tim Jaksa Penuntut Umum, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.