Cadangan Migas Indonesia Bertambah 521 Juta Barel

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) menyatakan cadangan minyak dan gas Indonesia hingga September 2021 bertambah sebanyak 521 juta barel, atau 83,3 persen dari target penambahan cadangan sebesar 625 juta barel pada tahun 2021.

“Kami perhitungkan pada November mendatang penambahan cadangan itu akan mencapai 134 persen dari target dan di bulan Desember bisa mencapai 186 persen,” kata Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Benny Lubiantara, Jumat, 9 Oktober.

Tidak hanya itu, Lubiantara menegaskan, jika usulan insentif untuk para kontraktor pencari minyak disetujui pemerintah, maka penambahan jumlah cadangan itu bisa mencapai 240 persen dari target 625 juta barel tersebut.

Yang memerlukan insentif itu terutama ladang-ladang minyak di Kalimantan Timur yang rata-rata sudah berusia 30-40 tahun, namun diperhitungkan masih tetap memberi sumbangan besar dari penambahan jumlah cadangan tersebut.

Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menyumbang 149,5 juta barel, lapangan yang sudah diproduksikan sejak zaman Belanda dan dikelola Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS) memberi 273,8 juta barel.

Selanjutnya, tambahan dari Jindi South Jambi B Co sebesar 233,6 juta barel, dan dari Ophir Indonesia di Bangkanai-Lahai-Barito Utara-Kalimantan Tengah 150,9 juta barel. Keseluruhan potensi tambahan cadangan migas yang membutuhkan insentif mencapai 938 juta barel.

“Insentif diperlukan agar migas yang ada di lapangan-lapangan itu bisa diproduksikan secara ekonomis,” jelasnya.

Dengan begitu, Lubiantara menambahkan, langkah berikutnya adalah mempercepat cadangan itu diproduksikan untuk mencapai target 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik gas per hari di tahun 2030.

Pemberian insentif untuk industri hulu migas sepanjang tahun 2020 sampai Agustus 2021 telah memberikan kontribusi positif bagi negara dan peningkatan daya saing industri nasional.

Pelaksanaan insentif hulu migas memberikan tambahan pengembangan lapangan minyak dan gas melalui persetujuan POD (rencana pengembangan) dan sejenisnya serta pemutakhiran cadangan.

Dampak positif yang dihasilkan dari insentif tersebut antara lain penambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 juta barel dan penambahan penerimaan negara sekitar 2,9 miliar dolar AS atau sebesar Rp42 triliun.

Lubiantara juga menuturkan, insentif hulu migas mendorong penambahan investasi pengeboran dan fasilitas produksi sebesar 3,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp50 triliun, yaitu meliputi pengeboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi.

“Insentif tersebut juga meningkatkan daya saing hulu migas Indonesia dan pihak KKKS mendapatkan manfaat pendapatan sebesar 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp21,75 triliun,” ujar Lubiantara.