Tuntut Rektor dan 3 Wakilnya Mundur Karena Langgar Sumpah Jabatan, BEM UMK Audiensi dengan Bupati Kudus, Hartopo
KUDUS - Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) menuntut rektor UMK bersama tiga wakil rektornya untuk mengundurkan diri karena diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan dalam pengangkatan wakil rektor maupun pengangkatan pejabat struktural. Mahasiswa menuding rektor tidak transparan.
Tuntutan mundur tersebut disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMK Alvin Rizqya saat beraudiensi dengan Bupati Kudus, Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat, 8 Oktober.
"Rektor UMK juga dinilai melanggar tata kelola di statuta dengan memosisikan wakil rektor lain di bawah Wakil Rektor I, serta terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengangkatan pejabat struktural," kata Ketua BEM UMK Alvin Rizqia di Kudus, dikutip dari Antara.
Bupati Kudus Hartopo akan menindaklanjuti laporan mahasiswa termasuk dugaan intimidasi dari desen terhadap mahasiswa.
"Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini. Setelah mendengar laporan mahasiswa, manajemen di UMK harus diperbaiki," ucapnya.
Bupati juga menegaskan, intimidasi di area kampus tidak dibenarkan karena kampus merupakan tempat mahasiswa belajar untuk mencapai cita-cita. Civitas academica harus bersinergi menciptakan situasi kondusif sehingga mahasiswa nyaman untuk belajar dan berorganisasi.
"Kampus itu 'kan tempat para mahasiswa belajar dengan nyaman. Jadi, adanya oknum dosen yang mengintimidasi mahasiswa sangat disayangkan," katanya.
Untuk itu, dia meminta Ketua Yayasan UMK agar melindungi mahasiswa yang terbuka menyampaikan keluh kesahnya sehingga tidak ada lagi intimidasi maupun ancaman drop out.
Baca juga:
- Neno Warisman Dkk Angkat Kaki dari Partai Ummat, Denny Siregar ke Amien Rais: Sok Ngatur Negara, Mending Berkebun
- Satu per Satu Kader Mundur, Ada Apa dengan Partai Ummat?
- Giliran Neno Warisman yang Tinggalkan Partai Ummat Setelah Agung Mozin
- Kabar Gembira! Pasien COVID-19 yang Dirawat di Wisma Atlet Tinggal 245 Orang
"Kami minta Pak Ketua Yayasan agar bisa mengayomi dan melindungi kawan-kawan mahasiswa. Jangan sampai ada mahasiswa yang dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pembina UMK J. Wahyu Wardhana mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kudus yang telah mendengarkan aspirasi dari para mahasiswa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kepada rektor terkait dengan laporan mahasiswa.
"Kami juga siap melindungi mahasiswa dari intimidasi kampus apabila terdapat pemberitaan terkait dengan permasalahan di kampus tersebut dari berbagai media massa," ujarnya.
Menanggapi hal itu Rektor UMK Darsono mengungkapkan bahwa tuntutan mundur tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh.
"Kenapa hal itu baru diungkap sekarang, tidak sejak dahulu. Kami juga siap dievaluasi. Alangkah lebih baik jika mahasiswa datang kepada kami untuk mencari kejelasan karena kami terbuka," ujarnya.