Bawa Kabur 9 Kg Emas Seharga Rp6 Miliar, DJ Ditangkap Polda Jatim
SURABAYA - Seorang karyawan perusahaan emas di Surabaya ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pria berinisial DJ, 38, warga asal Aceh itu membawa kabur sembilan kilogram emas senilai Rp6 miliar.
"Polisi juga menangkap SB, 34, warga asal Kediri. Dia sebagai penadah emas batangan yang digelapkan DJ," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 8 Oktober.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen di Jalan MH Thamrin, Tangerang, pada 1 Oktober. Keesokan harinya, tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
DJ merupakan karyawan perusahaan emas yang bertugas sebagai kurir di PT Indah Golden Signature (IGS). Tersangka DJ, kata Slamet, awalnya mendapat tugas dari perusahaan untuk mengambil emas, namun justru dibawa kabur tersebut.
"Pelaku ini membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Dia juga sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emasnya, dengan cara dipotong beberapa bagian," katanya.
Baca juga:
- Novel Baswedan dkk Bikin IM 57+ Institute, KPK Buka Peluang Kerja Sama
- Muncul #PercumaLaporPolisi, Polri Bicara Perlunya Bukti Baru Usut Lagi Laporan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
- PPP: Jenderal Andika Perkasa Bisa Berpolitik Praktis Usai Pensiun di 2022 Jelang Pilpres 2024
- RS Adam Malik Tak Bisa Transplantasi, Bobby Nasution Berencana Bawa Bayi Penderita Atresia Bilier ke Jakarta
Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. "Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ujarnya.
Slamet mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. "Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," ujarnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.