Hakim Perintahkan KPK Buka Rekening Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

PALEMBANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, mengabulkan permintaan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya yang disita penyidik KPK.

"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, dilansir Antara, Jumat, 8 Oktober.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz mengatakan dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut maka pihaknya akan segera memproses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.

"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata dia.

Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

Selain nomor rekening pribadi Juarsah yang berjumlah Rp450 juta di dua bank berbeda, penyidik KPK juga menyita dan memblokir rekening anak dan istrinya. Masing-masing atas nama M Husni Hidayat dua nomer rekening, Rahmat Rafiqi, Ahmad Anugerah, dan Nurliyah.

Saat penyidik melakukan pemeriksaan mereka juga menemukan uang senilai Rp58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa yang dicurigai sebagai hasil suap.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan penyidik tidak menemukan dugaan hasil dugaan penerimaan suap dalam nomor rekening yang disita itu.

Sementara itu dalam kasus ini Jaksa KPK membuktikan Juarsah menerima gratifikasi uang senilai Rp3 Miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai Rp1 Miliar dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

"Pertimbangan kami yang berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut untuk lima tahun penjara," ujarnya.

Selain tuntutan tersebut, lanjutnya, terdakwa dituntut untuk membayar uang senilai Rp4 miliar sebagai uang pengganti yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.

"Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagainya, itulah landasan terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp4 miliar lebih," imbuhnya.

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.