APBN Masuk Rekening Pribadi, Kemenhan: Untuk Keperluan Atase Saat Bertugas di Luar Negeri
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke rekening pribadi.
Dalam temuannya, BPK menyebut ada anggaran sebesar Rp48,1 miliar yang masuk ke dalam rekening pribadi tanpa laporan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Dahnil mengatakan, temuan itu sebenarnya terkait dengan kerja atase Kementerian Pertahanan Indonesia di seluruh dunia.
"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia yang dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," kata Dahnil dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli.
Baca juga:
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan pembukaan rekening atas nama pribadi tersebut telah dilaporkannya kepada Kementerian Keuangan. Kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut kebanyakan terjadi di tahun 2019 lalu.
"Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas itulah makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Dalam laporan itu BPK menemukan ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke dalam rekening pribadi dan temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga tahun 2019.
Dalam temuannya, BPK mencatat total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Temuan ini tersebar di lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pertahanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.