Disebut 'Main Mata' Kondisikan Pajak Perusahaan, Haji Isam Laporkan Saksi Persidangan ke Bareskrim

JAKARTA - Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Pelaporan ini buntut Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak.

"Betul (melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September.

Sedianya, Yulmanizar merupakan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dalam BAP, Yulmanizar menyebut Haji Isam 'main mata' untuk mengkondisikan nilai perhitungan pajak PT Jhonlin.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu 6 Oktober 2021.

Salah satu alasan di balik pelaporan itu karena Haji Isam tak pernah melakukan apa yang disebutkan oleh Yulmanizar. Sehingga, jalur hukum ditempuh untuk mengambalikan nama baiknya.

"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," kata Junaidi.

Ada pun, dalam laporan itu Yulmanizar diduga melanggar Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.