Perkara Garuda Soal Kicauan Akun Anonim Masih 'Abu-Abu'
JAKARTA - Vice President (VP) Cabin Crew Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa melaporkan pemilik akun anonim @digeeembok ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Hanya saja, kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan lantaran pada pelaporan itu pasal yang disangkakan adalah undang-undang ITE. Kemudian, penyidik masih mendalami akun anonim itu guna mencari sosok yang menggunggah kalimat-kalimat berbau tudingan.
"Masih didalami (pemilik akun) oleh tim dari Krimsus Polda Metro Jaya karena masalah UU ITE. Kasus ini diambil alih Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Jakarta, Senin, 17 Desember.
Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci perkembangannya sejak perkara itu ditangani Krimsus Polda Metro. Bahkan, saat disinggung mengenai siapa pemilik akun Twitter anonim itu belum diungkap secara gamblang.
Kini, polisi tengah mengusut kasus yang melibatkan petinggi maskapai berplat merah itu. Tiga orang saksi telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.
"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, saksi pelapor oleh Satreskrim Polres Bandara dan rekan pelapor," tandas Yusri.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keteranganya.
Selain itu, pelaporan atas kicauan akun media sosial tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Hanya saja, tidak disebutkan secara rinci soal sejauh mana penyelidikan perkara itu berjalan.
"(Pelaporan) atas dugaan pencemaran nama baik. Nanti akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara," kata Adi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 12 Desember.
Sementara pada kesempatan sebelumnya, Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan penyelidikan yang telah berjalan hingga saat ini masih seputar pencarian ada tidaknya pelanggaran hukum atau pidana pada kicauan akun Twitter tersebut.
Yang kemudian, barulah diputuskan apakah kasus itu akan naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan. "Saat ini sudah dalam upaya-upaya penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan oleh akun tersebut," kata Asep.
Sekadar informasi, akun @digeeembok itu menyebut Roni Eka sebagai germo. Selain Roni Eka, akun itu juga menyeret nama-nama bos Garuda lain dalam cuitannya.
"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugari untum jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat," tulis akun @digeeembok.