Simpan 3,9 Kg Sabu, 2 Oknum PNS Lapas Palu Ditangkap di Rumah Dinas
PALU - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno pada gelar perkara kasus tersebut, mengatakan kedua pelaku itu diamankan pada Sabtu, 2 Oktober malam di rumah dinas Lapas Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
"Iya mereka diamankan di rumah dinas," jelas Bayu di Palu, dilansir Antara, Senin, 4 Oktober.
Saat proses penggerebekan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga membuat keduanya harus dihadiahi timah panas di bagian betis.
Dari kedua pelaku, kata Bayu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan mencapai 3,9 kilogram.
Dari keterangan keduanya, ujar Bayu, narkoba tersebut diambil dari seseorang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu,” tutur Bayu.
Baca juga:
- Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ada Daerah yang Naik Level 3
- Zulkifli Hasan: Pemerintahan Jokowi Harus Diperkuat, PAN Akan Buat Narasi Positif Hentikan Perpecahan
- KPK Rajin Gelar Penindakan, Novel Baswedan: Jangan Terkecoh
- Ternyata, Sampel Penelitian Air Laut Teluk Jakarta Mengandung Parasetamol Diambil Tahun 2017
Kepolisian saat ini, katanya, melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang melibatkan dua orang petugas Lapas Palu tersebut karena diduga masih ada pelaku lain..
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.