Sopan dan Mengakui Perbuatannya, Pemilik Sintetis di Ambon Dihukum 2,5 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Fadlun alias Ifal terkait kepemilikan, menguasai, atau menyimpan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis atau seringkali disebut tembakau sinte.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Jenny Tulak dilansir Antara, Senin, 4 Oktober.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Elsye Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.

JPU mengatakan terdakwa Ifal ditangkap polisi pada Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 01:00 WIT di kediamannya sekitar kawasan Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, karena tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai, menyimpan, atau memiliki narkotika jenis tembakau sinte.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita sebuah dos sepatu yang di dalamnya tersimpan satu plastik klip ukuran besar berisikan tembakau sintesis yang dikemas dalam sembilan lipatan kertas.