Membahayakan Penerbangan, Danlanud Supadio Sosialisasikan Larangan Bermain Layangan

PONTIANAK - Layang-layang umumnya merupakan bentuk permainan sederhana, namun benda ini justru akan sangat membayakan keselamatan penerbangan bila diterbangkan di sekitar wilayah bandara atau pangkalan udara. 

Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Supadio, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Palito Sitorus, menghimbau masyarakat sekitar untuk tidak sembarangan dalam bermain layang-layang. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang kepala desa yang bermukim di sekitar Lanud dan Bandara Supadio. 

"Kita mensosialisasikan terkait larangan bermain layangan di sekitar kawasan Lanud Supadio. Bila melanggar, ada sanksi yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Marsma Palito Sitorus, seperti dikutip dari Antara, Senin 20 Juli.

Dijelaskannya, di Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan berbunyi larangan untuk berada di daerah tertentu seperti bandar udara dengan membuat halangan (obstacle) yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. 

"Kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan diantaranya bermain layangan, drone, sinar laser, balon udara, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap dan ancaman pidananya terdapat dipasal 421 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kalambangja Lanud Supadio menambahkan layang-layang sangat berbahaya bila dimainkan di sekitar Bandara didalam radius 5 mil atau 8.054 m dari bandar udara dengan ketinggian lebih dari 500 kaki atau sekitar 152, 5 m dari permukaan tanah.

"Layang-layang berbahaya pada semua jenis pesawat baik pesawat fix wing maupun rotary wing, karena layang-layang dapat menutup air intake pesawat yang mengakibatkan mesin pesawat mati. Untuk itu saya menghimbau kepada para peserta sosialisasi agar dapat memberikan pemahaman kepada yang lain kiranya tidak bermain layang-layang di sekitar bandara," tuturnya.