Kepala PA Jakpus: Kasus Perceraian Meningkat Sejak Agustus 2021, Ekonomi dan Perselingkuhan Paling Banyak
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat mencatat sebanyak 1.068 kasus perceraian periode Januari hingga Agustus 2021.
Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muslikin mengatakan, perceraian di Jakarta Pusat terjadi oleh beberapa penyebab. Mulai faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perzinahan.
"Perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 554 kasus, faktor ekonomi ada 292 kasus dan meninggal kan salah satu pihak ada 164 kasus," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat 1 Oktober.
Selain itu, perceraian karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 22 kasus dan perceraian faktor dihukum penjara ada 15 kasus.
"Perceraian kasus poligami ada 2 kasus, karena murtad ada 2 kasus, faktor judi ada 6 kasus, karena madat ada 7 kasus, mabuk ada 2 kasus dan perceraian karena perzinahan ada 2 kasus," ucapnya.
Angka kasus perceraian di Jakarta Pusat mengalami meningkatan pengaduan pada bulan Agustus 2021. Angka perkara perceraian paling tinggi di bulan Agustus dengan 159 perkara.
Baca juga:
"Bulan Januari 2021 ada 155 perkara, bulan Februari ada 138 perkara, bulan Maret ada 147 perkara, bulan April ada 145 perkara, bulan Mei ada 117 perkara, bulan Juni ada 122, Juli ada 88 perkara dan Agustus ada 159 perkara," terang Muslikin.
Muslikin membenarkan jika angka kasus perceraian sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021 bervariasi.
"Perkara perceraian pada pandemi saat ini cenderung turun jika dibanding tahun lalu," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat bukan hanya mengurusi kasus perceraian saja. Namun banyak penanganan yang dikerjakan di Pengadilan Agama.
"Seperti masalah harta bersama, anak, poligami, kita tangani, kita juga tangani masalah wasiat, wakaf, hibah, zakat, infaq," ucapnya.