Simsalabim! RUU KUP Rampung Sebulan, Nasib Pajak Sembako cs Tinggal Selangkah Lagi

JAKARTA - Pemerintah disebutkan telah mencapai kesepakatan dengan DPR terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Informasi ini terungkap dari unggahan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui laman Twitter pribadinya.

Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR,” katanya melalui @prastow pada Kamis, 30 September.

Dari posting-an itu diketahui pula jika eksekutif dan legislatif setuju mengganti penyebutan RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, Yustinus juga memastikan bahwa rancangan beleid tersebut akan diteruskan ke proses selanjutnya untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).

(RUU KUP selanjutnya) Dibawa ke (Rapat) Paripurna dan disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Yustinus sendiri mengklaim bahwa pembahasan regulasi strategis ini cukup komprehensif dan melalui alur yang berdinamika.

Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” ucap dia.

Redaksi lantas mengkonfirmasi langsung kepada Yustinus terkait kabar RUU yang disebutnya sebagai beleid Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu.

Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa RUU KUP tidak akan disahkan pada Sidang Paripurna hari ini yang mengagendakan pengesahan RUU APBN 2022.

“Setahu saya tidak,” katanya ketika menjawab pertanyaan VOI.

Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan kapan jadwal RUU KUP akan disahkan.

“Kita tunggu paripurna saja dan UU resmi,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan redaksi, pembahasan RUU KUP pertama kali dilaksanakan pada 13 September lalu antara pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dengan Komisi XI DPR.

Namun sayang, setelah jadwal tersebut tidak diketahui lagi agenda pembahasan sampai dengan kabar hari ini yang menyebut bahwa RUU KUP tinggal menunggu pengesahan dalam rapat Paripurna DPR.

Asal tahu saja, RUU KUP mencakup sejumlah aturan penting seperti pengenaan pungutan perpajakan pada sejumlah barang kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Tidak hanya itu, negara juga merencanakan pungutan perpajakan pada instansi pendidikan kalangan menengah atas.

Sebagai kompensasi, pemerintah disebut Menkeu telah menyediakan skema subsidi sebagai unsur perlindungan sosial kepada masyarakat atas kebijakan yang nantinya akan diterapkan tersebut.