Tak Sependapat dengan Pemerintah, PKS: Hak Menetapkan Waktu Pemilu itu KPU

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, merespon pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu di lakukan pada 15 Mei 2024.

Menurutnya, pemerintah boleh saja memberi masukan waktu pelaksanaan Pemilu tersebut. Namun, dia mengingatkan, penetapan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi II," ujar Mardani, Rabu, 29 September. 

Karena itu, Mardani mengatakan, fraksinya tidak sependepat dengan pemerintah dalam hal usulan waktu pelaksanaan Pemilu 2024. PKS, kata dia, mengikuti waktu yang telah diusulkan oleh KPU yakni Februari. 

"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," tegas Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan tanggal Pemilu Serentak 2024 yang diajukan oleh KPU pada 21 Februari 2024 tidak efektif. Sebab, di tanggal tersebut banyak proses yang terlalu panjang, baik ke belakang maupun ke depan.

Karenanya, Mahfud menilai waktu yang tepat untuk menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 15 Mei. Menurutnya, tanggal itu amat rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR.

"Sehingga yang tepat yang Mei itu. 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa ya," kata Mahfud.